Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang valid.
“Menetapkan RJL (RJ Lino) sebagai tersangka,” ujar Yuyuk saat jumpa pers di gedun KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Anak buah Menteri Rino Soemarno dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ini merupakan rangkaian proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya pada 15 April 2014, dimana yang bersangkutan pernah diperiksa penyelidik KPK,” terang Yuyuk.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby