Surabaya, Aktual.com – Pakar Transportasi Darat dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, Hitapriya Suprayitno mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengubah peraturan supaya mengatur ojek sebagai transportasi publik.

“Pada dasarnya kendaraan roda dua memang tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum sesuai dengan Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga pengoperasiannya dilarang,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (18/12).

Ia mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, kendaraan roda dua memang melanggar, karena syarat transportasi publik harus menjaga keselamatan dan keamanan penumpang, sedangkan kendaraan roda dua belum dinilai aman.

“Dalam peraturan perundang-undang memang belum diatur adanya kendaraan roda dua sebagai tarnsportasi publik. Jika pengemudi taksi, maka pengemudinya akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum, sedangkan kendaraan roda dua masih belum diatur menggunakan SIM apa,” paparnya.

Menurut dia, ketika mencermati transportasi publik kendaraan roda dua tersebut, secara the facto masyarakat memang membutuhkan kendaraan roda dua karena sangat efisien dibandingkan dengan kendaraan lainnya.

“Saya menyebut kendaraan roda dua itu taksi sepeda motor. Terkait operasional taksi sepeda motor itu merupakan strategi pemasarannya, seperti bisa menaik-turunkan di jalan, via telepon, atau menggunakan aplikasi smartphone,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa pihak perusahaan atau perorangan harus terdaftar di otoritas setempat di wilayah pemerintah kabupaten/kota untuk meghindari terjadinya kecemburuan sosial.

“Di beberapa tempat ojek justru diberdayakan hingga membuat sebuah pangkalan ojek hingga mempunyai pelanggan, sedangkan sepeda motor taksi, seperti go jek, grabtaksi, cak trans, dan sebagainya, cara pemasarannya melalui aplikasi smartphone,” tuturnya.

Disinggung terkait baru ditegakkannya peraturan perundang-undang yang melarang kendaraan roda dua menjadi transportasi publik, ia mengungkapkan bahwa selama ini ojek masih belum ada permasalahan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Sebagai akademisi, saya hanya mengomentari tentang kebijakan pemerintah yang melarang kendaraan roda dua sebagai transportasi publik, terkait ada pihak yang tersaingi kemudian melayangkan protes ke pemerintah itu bukan ranah saya karena hal itu merupakan cara pemasarannya,” tandasnya.

Ia berharap agar pemerintah mengatur kendaraan roda dua dalam peraturan perundang-undangan dengan mengatur sepeda motor taksi secara detil, seperti penggunaan SIM maupun adanya otoritas setempat yaitu pemerintah kabupaten/kota.

Artikel ini ditulis oleh: