Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengharapkan DPR RI menyelesaikan revisi Undang Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kalau dapat menyelesaikan revisi UU KUHP, dapat menjadi catatan sejarah sebagai prestasi DPR periode ini,” kata Yasona H Laoly, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Yasonna, substansi revisi UU KUHP yang sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sangat berat sehingga pembahasannya tidak mungkin selesai dalam waktu satu tahun.
Mantan Anggota Komisi II DPR RI itu berharap Komisi III DPR segera mengadakan rapat kerja untuk mekanisme dan tahapan pembahasan RUU KUHP agar dapat selesai pada periode ini.
“Pemerintah akan menyiapkan tim khusus agar pembahasannya dapat fokus. Kita akan bahas dengan sistem cluster. Jangan sampai saking banyaknya substansi, hanya banyak berdebat tetapi tidak selesai,” katanya.
Menurut dia, tim khusus itu adalah tim revisi dari pemerintah yang sudah ikut membahas revisi UU KUHP di DPR RI pada periode sebelumnya.
Yasona menjelaskan DPR RI periode 2009-2014 juga sudah membahas revisi UU KUHP tetapi tidak selesai.
Artikel ini ditulis oleh: