Jakarta, Aktual.com – Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II pada tahun 2010 telah merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
Atas penetapan KPK terhadap anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu berharap tidak ada lagi intervensi dari pihak manapun atas penegakan hukum yang dilakukan KPK ini.
“Kita dukung langkah penegakan hukum oleh KPK ini,” katanya kepada Aktual.com, Jum’at (18/12).
Masinton berpesan, agar Wakil Presiden Jusuf Kalla maupun Menteri BUMN Rini Soemarno tak mengintervensi apa yang dilakukan KPK. “Saya harap Wakil Presiden Jusuf Kalla ataupun Menteri BUMN Rini Soemarno jangan lagi melakukan intervensi atas penetapa tersangka RJ Lino ini,” ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Lino pun dijerat KPK dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sprindrik untuk RJ Lino ditandatangi pimpinan KPK pada tanggal 15 Desember 2015. Sprindik diteken 5 pimpinan sekaligus.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu