Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menyematkan status tersangka terhadap Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino dalam kasus dugaan korupsi quay crane container (QCC), Jumat (18/12).

Anggota Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR Masinton Pasaribu mengaku tidak heran atas penetapan KPK terhadap anak buah BUMN Rini Soemarno itu. Sebab, selama ini Lino memang memang bersalah.

“Jadi, Lino ini dari awal memang bermasalah,” kata Masinton saat dihubungi.

Terlebih, Masinton masih mengingat atas reaksi Lino yang marah dan langsung menghubungi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil ketika kantornya digeledah oleh Badan Reserse Kriminal Polri, Agustus lalu.

Tak lama atas kejadian itu, ujar dia, kemudian Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang saat ini menjabat Kepala BNN dirotasi dari jabatannya. “Saya punya feeling kuat, ada banyak skandal di sana,” ujar Masinton.

Namun demikian, setelah pembentukan pansus di DPR skandal yang melibatkan Lino pun terbukti. Apalagi, ujar dia, Pansus menemukan adanya pelanggaran perpanjangan kontrak JICT kepada perusahaan asing asal Hongkong, Hutchinson Port Holding. Sejumlah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pun ditemukan.

Salah satunya, kata dia, adalah dugaan korupsi quay crane container (QCC) yang membuat Lino menjadi tersangka KPK. “Kan pengadaan barang dan jasa itu banyak kasusnya. Di KPK quay crane, di Bareskrim mobile crane,” ujar politisi PDI-P ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu