Jakarta, Aktual.com — Puluhan warga Desa Muaro Kalaban, Kota Sawahlunto, menggeruduk DPRD terkait permintaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengosongkan bangunan milik mereka yang berada di tanah perusahaan tersebut.
Juru bicara kelompok masyarakat tersebut, Mul 45 tahun, mengatakan permintaan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi darat tersebut, karena mereka terima melalui surat edaran dari PT KAI Daerah Operasional Sumbar, yang menegaskan pengosongan bangunan harus dilakukan enam hari sejak tanggal surat diterima, yakni pada Selasa (15/12).
“Rumah-rumah yang diminta untuk segera dikosongkan itu sudah mereka tandai dengan membuat tanda silang berwarna merah yang jumlah sekitar 45 unit bangunan rumah milik masyarakat kami,” kata dia di Sawahlunto, Jumat (18/12).
Menurutnya, perlakuan perusahaan tersebut dinilai tidak adil dan sangat terburu-buru, sehingga menimbulkan keresahan bagi warga yang bangunannya terkena perintah pengosongan.
Padahal, lanjutnya, dalam perjanjian sewa tanah antara masyarakat dengan pihak PT KAI tercantum poin tentang hak masyarakat untuk mengosongkan tanah, yang mereka sewa kepada perusahaan tersebut dilakukan dalam tenggat waktu tiga bulan, apabila lahan yang mereka sewa dibutuhkan sewaktu-waktu oleh pihak PT KAI.
“Berdasarkan pasal perjanjian tersebut, jelas PT KAI tidak bertindak profesional dan patut diduga telah melakukan tindakan ‘cedera janji’ yang mereka lakukan tanpa rasa bersalah karena telah meninggalkan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya,” kata dia.
Dia meminta kepada pihak pemerintah daerah untuk turun tangan dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan yang mereka hadapi, sehingga risiko terhadap keluarga mereka akan kehilangan tempat tinggal dan bermukim bisa dihindari.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD setempat, Hasjhonni menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT KAI tersebut. “Kami memahami kebutuhan mereka atas lahan-lahan tersebut sekaitan akan diaktifkannya jalur kereta Sumatera yang juga melewati daerah itu,” ujar dia.
Namun, lanjutnya, dalam upaya penyelesaian hendaknya juga memperhatikan nilai-nilai sosial kemasyarakatan serta tatanan sosial masyarakat daerah itu. Apalagi selaku warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan permukiman yang layak.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu