Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino
Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Quay Crane Container (QCC).

Anggota Pansus Pelindo II DPR-RI, Masinton Pasaribu mengaku telah lama menduga sikap Lino yang menunjukkan banyaknya masalah di Pelindo II. Karena kecurigaannya itu, Masinton mengusulkan pembentukan Pansus di DPR.

“Jadi Lino ini dari awal memang bermasalah. Kemarin kan marah-marah waktu digeledah kemudian Buwas dicopot. Saya punya feeling kuat, ada banyak skandal disana. Oleh karena itu, saya usul Pansus pelindo II, dan dalam temuan kami di pansus pelindo II, memang ada pelanggaran hukum dan pelanggaran UU. Dugaan korupsi barang dan jasa dan perpanjangan kontrak JICT,” ujar Masinton di Jakarta, Sabtu (19/12).

“Apa yang dilakukan di pansus setidaknya dikuatkan oleh penetapan tersangka ini,” sambung dia

Masinton menjelaskan Pansus Pelindo juga sempat membahas kasus yang disidik Komisi antirasuah itu pada saat pemanggilan Lino ke DPR.

Menurutnya, selain pengadaan QCC dan Mobil Crane, pihak berwenang juga mesti mengusut pemberian gratifikasi Lino kepada Menteri BUMN Rinis Soemarno. Gratifikasi tersebut berupa perabotan rumah senilai Rp200 juta.

“Oh ia, kan pengadaan barang dan jasa itu banyak kasus. Di KPK Quay crane, Bareskrim mobil crane. Terus laporan saya mengenai gratifikasi harus diusut,” cetus Politisi PDIP itu

Sementara itu, Masinton juga menyebut langkah-langkah Lino sudah ‘dibekingi’, Erry Riyana yang kini menjabat sebagai Ketua Komite Pengawas (Oversight Comitte) Pelindo II, Menteri BUMN Rini Soemarno, hingga Wapres Jusuf Kalla.

“Langkah Lino dibackup kekuasaan, Jusuf Kalla, Rini Soemarno, Mantan pimpinan KPK Erry riyana. Mereka semua memberikan justifikasi terhadap langkah RJ Lino melakukan pelanggaran terhadap UU. Pengadaan barang dan jasa dan korupsi JICT,” tandas Masinton

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan