Budi Waseso: Ada TPPU Dalam Kasus Pelindo II (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menilai dirinya melakukan tindakan benar pada saat masih menjabat sebagai Kabareskrim, menyusul ditetapkannya Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bagi saya pribadi, ada kebanggaan karena berarti pekerjaan saya (dulu) benar, walaupun yang menetapkan (RJ Lino sebagai tersangka) adalah KPK, bukan (kasus) yang saya tangani. Ini kepuasan, karena apa yang saya kerjakan dulu bukan main-main dan mengada-ada,” kata Budi Waseso, di Jakarta, Sabtu (19/12).

Ketika Budi masih menjabat sebagai Kabareskrim, pihaknya membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Saat ini, Lino hanya diperiksa sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.

Pada awal September 2015, Budi dimutasi menjadi Kepala BNN, tidak lama setelah menggeledah kantor RJ Lino di Tanjung Priok ketika menyidik kasus tersebut.

Sementara anggota Komisi III DPR Marsiaman Saragih mengakui ada sesuatu yang janggal di balik penggantian Kabareskrim tersebut.

Peristiwa penggantian Kabareskrim ini aneh bin ajaib, kata Marsiaman.

Secara khusus, pihaknya menyatakan keanehan itu berupa reaksi Dirut PT Pelindo II RJ Lino yang langsung menelepon Kepala Bappenas Sofyan Jalil sesaat setelah pihak Bareskrim menggeledah kantor RJ Lino pada Jumat (28/8).

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Buwas terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat bongkar muat, “mobile crane” senilai Rp45 miliar.

“Waktu itu RJ Lino mencak-mencak, tidak terima kantornya digeledah, bahkan sempat mengancam mau mengundurkan diri,” kata Marsiaman.

Kemudian yang terjadi, tambah Marsiaman, justru Kabareskrim Buwas yang dicopot dari jabatannya. “Ada apa ini?” tanyanya.

Menurut Marsiaman, RJ Lino sebagai dirut perusahaan negara seolah-olah bisa mengatur negara ini. Padahal menurut politikus PDIP ini, Lino bisa menempuh jalur hukum atau menggugat kalau keberatan dengan cara-cara kepolisian yang menggeledah PT Pelindo II.

“Kan ada praperadilan, gugat saja di pengadilan kalau dianggap cara kepolisian itu menyalahi hukum,” katanya.

“Saya kira kita bisa terima jika dia menempuh jalur hukum sebab merasa tidak senang dan keberatan terhadap cara polisi menggeledah kantornya,” katanya.

Ia menambahkan, selanjutnya keanehan semakin terjadi lantaran kemudian RJ Lino tenang-tenang saja dan seolah-olah merasa tidak ada masalah. Sementara di tubuh Polri terjadi mutasi pada September lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan