Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan tak tegas dan istimewakan Indosat Mega Media (IM2) lantaran tidak memberikan opsi untuk mencicil kerugian negara senilai Rp1,3 triliun, seperti pernah dilakukan terhadap Asian Agri Grup (AAG) yang mengangsur hingga Rp 2,5 triliun.
“Pencicilan? enggaklah kalau pencicilan,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung, Jakarta, Sabtu (19/12).
Ia menyebut tidak akan menerapkan solusi seperti penyelesaian kasus AAG yang waktu itu juga terdapat kepentingan orang banyak, termasuk pertimbangaan karyawan yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Prasetyo berdalih tidak akan menempuh solusi serupa lantaran mantan Direktur Utama PT IM2, terpidana Indar Atmanto, kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Ya itu akan eksekusi, saya sudah berulang kali katakan, mereka mengajukan PK. Kita tunggu PK-nya,” ujar Jaksa agung asal Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Menurutnya, meski putusan terhadap perusahaan di bawah naungan Indosat yang kini bersulih nama menjadi Indosat Ooredoo itu sudah sangat berkekuatan tetap (inkracht), namun tetap harus menunggu putusan PK yang diajukan Indar.
“Kita mesti tunggu, karena berkaitan dengan banyak orang itu. Kalian juga gunakan jasa mereka. Jadi ini yang kita jadikan bahan pertimbangan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung sudah pernah berusaha mengeksekusi Rp 1,3 triliun dari PT IM2, di antaranya menyita gedung Indosat ketika Widyopramono menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada November 2014.
Namun, tiba-tiba langkah tersebut urung dilakukan dengan alasan terpidana Indar Atmanto kembali mengajukan PK setelah MA menolak PK pertamanya. Bahkan beredar kabar, batalnya eksekusi uang pengganti karena salah seorang petinggi negeri ini mempunyai kepentingan di perusahaan itu.
Selain belum mengeksekusi Rp 1,3 triliun, proses hukum terhadap 4 tersangka lainnya, yakni PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dan PT IM2, serta mantan Dirut PT Indosat Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko juga tidak ada perkembangan. Meski sudah lama putusan terhadap IM2 inkracht, namun Kejaksaan tidak mengeksekusi uang pengganti sejumlah Rp 1,3 triliun tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka