Jakarta, Aktual.com — Pengamat politik Masnur Marzuki menyatakan bahwa penetapan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK, memperterang polemik kasus yang awalnya dibongkar oleh Komjen Pol Budi Waseso.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Soal ada Wapres dibelakang Lino, jangan takut,” kata Masnur, di Jakarta, Sabtu (19/12).
“RJ Lino (Dirut Pelindo II) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itu artinya rekomendasi Pansus Pelindo II sudah benar karena isinya salah satu pemecatan dan pengusutan kasus Pelindo yang merugikan negara,” tambahnya.
Maka dari itu, Presiden Jokowi diimbau untuk tidak ragu dalam menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II demi keadilan bagi masyarakat (Baca: Paripurna DPR Setujui Rekomendasi Pansus Pelindo II Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Lino dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang valid.
“Menetapkan RJL (RJ Lino) sebagai tersangka,” ujar Yuyuk saat jumpa pers di gedun KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Artikel ini ditulis oleh: