Jakarta, Aktual.co —Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI bakal menggalakkan kembali aturan larangan merokok di lingkungan Balai Kota DKI.
Menyusul mulai kembali banyak orang yang kedapatan merokok di Balai Kota, Satpol PP tidak akan pilih-pilih untuk menegakkan aturan.
“Kita akan sidak para perokok di Balaikota. Tak terkecuali anggota dewan termasuk pimpinan dewan lainnya,” kata Wakil Kepala Satpol PP DKI, Zulfan Royter, di Balai Kota, Rabu (10/6).
Dalam waktu dekat, kata dia, Satpol PP akan gelar sidak larangan merokok di gedung dewan. Tindakan tersebut dilakukan untuk membuktikan sidak yang digelar jajarannya selama ini tidak tebang pilih.
”Pimpinan dewan yang kedapatan merokok di gedung DPRD DKI akan kita sidak,” ujar dia.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk dari pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pencemaran Udara pada tahun 2015. Perda ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 75 tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
Artikel ini ditulis oleh: