Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino
Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengapresiasi langkah KPK menetapkan Dirut Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Meskipun, sedikit berbeda dengan kasus yang ditanganinya ketika menjabat Kabareskrim itu, namun Buwas begitu disapa yakin hal itu masih saling berkaitan.

“Yah meski sedikit berbeda, tapi saya yakin kasus ini masih berkaitan. Saya mengapresiasi dan bangga terhadap kinerja KPK. Saya yakin KPK akan bekerja profesional dan kasus ini masih akan terus berkembang dan akan ada tersangka-tersangka lain yang akan ditetapkan oleh KPK,” kata Buwas yang kini menjabat sebagai Kepala BNN ketika dihubungi, Sabtu (19/12).

Jenderal bintang tiga itu pun berharap kasus ini bisa dibongkar tanpa ada intervensi terhadap kerja komisi antirasuah, sehingga KPK bisa membuktikan semua keterlibatan agar dapat diproses sesuai hukum.

“Masyarakat nanti bisa menilai juga bahwa apa yang pernah saya kerjakan sebelumnya benar dan bisa dibuktikan. Pembuktian akan nyata dan bahwa apa yang bareskrim lakukan sebelumnya sudah sesuai dengan kebenaran hukum,” ujar dia.

Dikatakan Buwas, dalam penetapan RJ Lino sebagai tersangka KPK, tidak pernah berkoordinasi dengan dirinya, lantaran pasca tidak lagi menjabat sebagai Kabareskrim, dia tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Kalau masalah isu dibalik pencopotan saya dari dulu saya katakan sebagai prajurit Bhayangkara saya melaksanakan perintah saja. Saya kira tidak ada hubungannya. Saya melihat terbongkarnya kasus ini oleh KPK karena memang sudah waktunya,” ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK mentapakn RJ Lino sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Sementara kasus yang pernah ditangani Budi Waseso di Pelindo II adalah pengadaan 10 unit crane senilai Rp 45 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu