Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menegaskan tidak akan menyerahkan penanganan dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski saat ini lembaga antirasuah itu sudah lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II.

“Saya rasa prinsipnya bukan mendahului, tapi dinamika pembuktiannya. Jadi tetap diusut tidak akan mempengaruhi,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekoknomi ‎Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya disela-sela kegiatan Gathering Jurnalis Trunojoyo di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12).

Agung mengaku pihak Bareskrim sudah lebih tahu jika RJ Lino bakal ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, jauh-jauh hari KPK dan Polri sudah berkoordinasi terkait kasus dugaah rasuah di perusahaan plat merah tersebut. “‎Kita sudah tahu RJ Lino akan jadi tersangka. Kita juga sudah berdiskusi dengan KPK terkait hal itu,” ujarnya.

Bahkan, Agung menjelaskan kalau nantinya RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobile crane, pihaknya pun tidak akan menyerahkannya ke KPK. Sebab, kasus yang ditangani Bareskrim dengan KPK jelas berbeda. “Pertanggungjawabannya ya tetap berbeda, ya kalau di Bareskrim kasusnya kan berbeda. Tapi kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu