Jakarta, Aktual.co — Legislator dan pegiat anti korupsi berharap kementerian keuangan memilih sosok Dirjen Bea Cukai yang berintegritas dan tak tersangkut kasus hukum.

Anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem Johnny G Plate mengatakan, syarat umum untuk menjadi pejabat eselon1 pemerintah, salah satunya Direktur Jenderal Bea dan Cukai (BC) harus terbebas dari masalah hukum. Terlebih saat ini Dirjen harus dapat memastikan kinerja di jajarannya dengan baik.

“Kalau ada masalah hukum harus diselesaikan. Secara umum, memang orang yang punya masalah hukum tidak cocok menjadi pejabat eselon 1,” kata Johnny di Jakarta, Senin (25/4).

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem ini menyakini, tim penilai calon Dirjen BC dapat memberikan penilaian tentang masalah-masalah hukum. “Saya yakin, Menteri atau tim penilainya itu mengerti secara jelas tentang permasalahan ini (hukum). Sekarang kita membutuhkan seorang Dirjen BC yang definitif dan dapat membenahi BC,” paparnya.

Pendapat serupa disampaikan oleh Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal yang berpendapat selain mengedepankan independensi, kapabilitas dan integritas kandidat, Kemenkeu harus melihat rekam jejak unsur pidana di setiap calon.

Dirinya menyebutkan, dalam daftar yang diumumkan oleh Mardiasmo selaku Wakil Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi jabatan Dirjen BC, tercantum nama Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Sosok yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC ini dipandang masih memiliki kendala dengan proses hukum.

“Menurut saya kalau menteri ingin memilih Dirjen Bea Cukai tentu cari yang tidak bermasalah karena dibutuhkan orang-orang memiliki integritas dalam rangka menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan bagaimana melindungi upaya pemeritah dengan pendapatan negara. Dibutuhkan juga pejabat yang memang melindungi aturan-aturan yang tidak merugikan pengusaha,” kata Rizal.

Dirinya mengemukakan dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanto dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang. Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.

Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO. Namun Komisaris Besar Heru Pranoto yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan (SP-3) kasus tersebut dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena tidak cukup bukti.

Rizal meyakinkan, penghentian kasus janggal karena pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka, polisi tidak menghadirkan ahli kepabeanan independen. Padahal kasus ini tegasnya bersifat lex specialis.

Adapun keterangan tiga orang saksi dinilainya cenderung normatif dan tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan. Karenanya Rizal meyakinkan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan pelaporan ke Propam Mabes Polri.

“SP-3 kemarin sarat dengan adanya money politik, kita akan memproses ini terus, kita koordinasi dengan propam apakah akan dilaporkan adanya campur tangan direktur reksrim baru ketika itu, Kombes Heru. Kasus dihentikan padahal beliau (Bahaduri Wijayanta) saat itu sudah menjadi tersangka,” tukas Rizal. “Kita juga akan mendorong ini dalam transparamsi pola calon pemimpin di Bea Cukai,” timpalnya.

Artikel ini ditulis oleh: