Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono menyayangkan pernyataan salah satu anggota Pansus Pelindo II DPR RI dari Fraksi PKS, Refrizal.
Dimana Refrizal menyebut apa yang disampaikan Pansus di sidang Paripurna mengenai pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno dan menyatakan ada kerugian negara di Pelindo II, bukanlah sebuah rekomendasi.
Oleh Arief, pernyataan Refrizal dianggapnya tidak memiliki semangat untuk memperbaiki BUMN.
Padahal, menurut Arief, sudah jelas secara terbuka Menteri BUMN Rini Soemarno tidak bisa menjawab atau menerangkan kepada anggota DPR tentang proses privarisasi JITC kepada asing. Menurut dia, ini jelas menunjukkan ada pelanggaran good corporate dan ada pelanggaran UU Pelayaran dan UU Kepelabuhan.
“Saya apresiasi kerja Pansus pembacaan di Paripurna sudah benar. Karena Paripurna merupakan forum tertinggi di DPR. Gelar paripurna akhir tentu atas persetujuan Bamus. (Jika melanggar) Kenapa kemarin tidak ditentang? Dan sudah ketok palu menjadi rekomendasi,” ujar Arief, dalam pernyataan tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (20/12).
Diketahui, Refrizal menganggap apa yang disampaikan Pansus saat paripurna bukanlah sebuah rekomendasi. Sebab menurut dia yang namanya rekomendasi adalah hasil akhir kerja Pansus. Sedangkan jika pansus dianggap berakhir, maka harus ada pemberian pandangan fraksi-fraksi tentang kesimpulan rekomendasi. Sejauh ini belum ada kesimpulan Pansus.
“Menurut undang-undang seperti itu. Tadinya di Badan Musyawarah (bamus) tidak diijinkan oleh Badan Legislatif (Baleg) untuk disampaikan di Paripurna. Akhirnya diijinkan (tetapi hanya laporan saja,” ujar Refrizal.
Sambung Refrizal, apabila ada pihak yang menyampaikan kepada media, itu berarti melanggar Undang-Undang. Tambah dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporannnya tertanggal 1 Desember kemarin juga melaporkan tidak ada kerugian negara.
“Justru yang disalahkan Kementerian Perhubungan karena tidak membuat aturan turunannya aturan teknis,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: