Jakarta, Aktual.com — Dengan ditetapkannya Dirut Pelindo II sebagai tersangka pengadaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan bahwa ada ketidakberesan manajemen di BUMN pelabuhan tersebut.
“Kesalahan tata kelola tersebut meliputi masalah ketenagakerjaan yang terjadi di Pelindo II dan anak perusahaannya JICT. Kebijakan kontroversial ini kerap dijalankan secara sepihak oleh Dirut Pelindo II tanpa mengindahkan aturan perusahaan dan Undang-Undang,” ujar Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Hakim dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/12).
Selain itu, lanjutnya, dalam upayanya mengkritisi kebijakan pengadaan barang/jasa yang bermasalah, melanggar UU dan merugikan negara, para karyawan mendapatkan berbagai macam intimidasi hak-hak karyawan. Terkait dengan hal tersebut, SPJICT mendesak pemerintah untuk menjalankan rekomendasi Pansus Pelindo II, yaitu menghentikan pelanggaran terhadap UU serikat pekerja dengan menghentikan aktivitas pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang gencar dilakukan oleh Manajemen Pelindo II bersama-sama manajemen JICT.
“Karyawan Pelindo II dan 38 karyawan outsourcing yang mengalami PHK agar dipekerjakan kembali. Selain itu mencabut mutasi dan demosi sepihak terhadap puluhan Karyawan JICT. Semua PHK, mutasi dan demosi dilakukan karena karyawan tersebut melakukan aksi dalam rangka penyelamatan aset strategis Bangsa,” jelasnya.
Selanjutnya, SP JICT menghimbau agar diangkatnya karyawan kontrak dan outsourcing di Pelindo II dan JICT yang mengerjakan core business untuk menjadi karyawan tetap sesuai putusan MK no 7/PUU/XII/2014.
“Demi menghormati DPR RI sebagai lembaga tinggi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, sudah sepantasnya RJ Lino segera diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Pelindo II,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka