Jakarta, Aktual.co — Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyamakan pandangan Hakim terhadap putusan praperadilan tersangka korupsi, tampaknya menemui jalan buntu. Pasalnya, Mahkaham Agung (MA) yang diharapkan bisa membantu, tidak punya solusi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan, bahwa secara garis besar MA memahami apa yang menjadi kegelisahan lembaga antirasuah.
Namun demikian, Ketua MA, Hatta Ali, yang ditemui pimpinan KPK siang tadi menjelaskan bahwa, pihaknya tetap tidak bisa mengintervensi putusan Hakim praperadilan.
“MA bahwa beliau memahami apa yang menjadi ‘kegelisahan’ KPK, dan ada beberapa saran. Tapi demikian, Ketua MA menegaskan kembali putusan hakim sifatnya independen, pimpinan MA tidak bisa mencampuri,” papar Johan, di gedung KPK, Rabu (10/6).
Lebih jauh disampaikan Johan, KPK pun sempat menanyakan mengenai penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dengan tujuan membatasi putusan praperadilan.
“Ada beberapa opsi yang kita tanyakan, misalnya apa bisa SEMA yang memberi batasan ptuusan prarepadilan sehingga tidak keluar dari apa yang dimohon. Dan upaya-upaya yang akan kita lakukan itu, jadi Hakim Independen,” terang Johan.
Kendati demikian, pihak MA belum bisa memastikan apakah SEMA tersebut dapat diterbitkan. “Tidak jawab (penerbitan SEMA. Tapi berikan gambaran,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, banyak tersangka KPK yang mengajukan gugatan.
Dalam perkembangannya, banyak putusan Hakim yang dianggap menyalahi aturan. Seperti halnya, pada putusan praperadilan Hadi Poernomo. Dimana dalam putusannya Hakim Tunggal Harswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby