Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sebanyak 25 pendaftaran sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015.
Berdasarkan Data Pusat Informasi MK di Jakarta hingga Minggu (20/12) pukul 21.56 WIB, pendaftaran 25 sengketa ini terdiri atas satu perselisihan pilkada di tingkat kota dan 24 perselisihan pilkada di tingkat kabupaten.
Adanya penambahan sengketa ke lembaga tersebut menambah jumlah seluruh perselisihan pilkada serentak menjadi 88 kasus.
Sebelumnya, data yang diperoleh dari Pusat Informasi MK hingga pukul 14.25 WIB tercatat telah terkumpul sebanyak 63 pendaftaran sengketa pilkada serentak.
Informasi tersebut juga menyatakan pendaftaran sengketa pilkada serentak yang mulai masuk ke MK sejak Rabu (16/12) didominasi oleh kabupaten.
Hingga Minggu sore tercatat, sebanyak 54 pendaftaran gugatan merupakan perselisihan hasil pilkada serentak di tingkat kabupaten dan sembilan permohonan lainnya berasal dari kota.
MK membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan dibuka selama 24 jam.
Sebelumnya, sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan pemilu serentak untuk memilih kepala daerah.
Artikel ini ditulis oleh: