Jakarta, Aktual.com — Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) membeberkan dosa-dosa Dirut Pelindo II RJ Lino di Jakarta, Senin (21/12). Dosa-dosa yang menurut mereka sejalan dengan rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI.

“Permasalahan PT Pelindo II merupakan cermin dari tata kelola yang buruk yang dilakukan Dirut RJ Lino,” tegas Ketua SP JICT, Nova Hakim, dalam pernyataannya.

Apa yang dilakukan Lino selama ini dibiarkan komisaris dan Menteri BUMN Rini Soemarno selaku pemegang saham. Dan, pada gilirannya pengambilan berbagai keputusan dalam pengelolaan perusahaan tidak memenuhi prinsip-prinsip good coorporate governance.

Diungkapkan Nova, ambisi investasi yang tidak terkendali terlihat dari upaya pembiayaan melalui berbagai pinjaman yang penyelesaiannya dilakukan dengan melakukan pinjaman baru.

Hal ini seperti laporan Dewan Komisaris tanggal 31 Juli 2015, dimana dalam laporannya menemukan dana global bond Pelindo II sebesar Rp 21 triliun dipakai untuk membayar hutang pinjaman sindikasi bank asing sebesar Rp 6,7 triliun pada 2014.

Berbagai kegiatan dan proyek Pelindo II juga dilaksanakan tidak terencana serta tidak ada pengawasan yang memadai dari Menteri BUMN dan Dewan Komisaris.

“Hasil audit BPKP 2010-2014 terkait investasi Pelindo II menemukan proses yang tidak efisien sehingga memboroskan keuangan perusahaan dan terindikasi merugikan negara ratusan miliar rupiah,” beber Nova.

Ditambahkan, perpanjangan kontrak JICT yang diteken 5 Agustus 2014 menurut SP JICT tidak hanya melanggar Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, akan tetapi juga terindikasi kuat telah terjadi manipulasi informasi dan data yang diwujudkan dalam bentuk financial engineering.

RI Lino melakukan berbagai kebohongan publik yang menunjukkan semakin kuatnya motivasi dan niat tidak baik dengan dukungan oversight comittee yang dipimpin Erry Riana Hardjapamekas.

“Lino tidak mempertimbangkan kepentingan nasional dalam memperpanjang JICT, terhadap karyawan Pelindo II dan JICT, intimidasi gencar dilakukan manajemen saat para pekerja memberikan masukan secara konstruktif,” ucap Nova.

Masukan dimaksud menyangkut kesalahan tata kelola perusahaan dan perpanjangan kontrak JICT. Intimidasi dilakukan dengan pemutusan hubungan kerja atas 30 karyawan Pelindo II dan 2 karyawan JICT, mutasi dan demosi serta intimidasi tanpa melalui prosedur perusahaan dan aturan yang ada.

Padahal, lanjut Nova, karyawan yang dipecat dan diintimidasi berupaya menggunakan haknya sebagaimana dilindungi ketentuan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan untuk kinerja perusahaan yang lebih baik.

Artikel ini ditulis oleh: