Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, sampai saat ini belum ada jadwal eksekusi mati setelah sebelumnya dua kali dilakukan eksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba.
“Kami belum menjadwalkan eksekusi terpidana mati. Sebelumnya, kejaksaan sudah melakukan dua kali eksekusi terpidana mati pada 2015,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Banda Aceh, Selasa (26/5).
Jaksa Agung mengaku, saat ini sedang mengevaluasi pelaksanaan dua kali eksekusi terpidana mati, yang dilakukan beberapa waktu lalu. Evaluasi ini untuk melihat di mana kelemahan atau kekurangan pelaksanaan sebelumnya.
Menurut dia, kejaksaan selaku eksekutor ingin mencermati satu per-satu pelaksanaan eksekusi terpidana mati sebelumnya. Tujuannya tentu untuk penyempurnaan pelaksanaan berikutnya.
“Kami tentu ingin pelaksanaan eksekusi mati berikutnya lebih sempurna. Karena itulah, kami sekarang sedang mengevaluasi apa yang telah dilakukan sebelumnya,” kata Prasetyo.
Menyangkut eksekusi terpidana mati berikutnya, Jaksa Agung mengatakan pihaknya sedang menginventarisasi siapa yang akan dieksekusi. Mereka yang dieksekusi harus tuntas segala permasalahannya.
“Artinya, mereka yang dieksekusi nanti tidak meninggalkan masalah hukum sekecil apapun. Apapun masalah hukum yang mereka tempuh, itu hak terpidana dan harus dipenuhi,” kata dia.
Lebih seratus terpidana mati di Indonesia belum dieksekusi. Sementara itu, pada 2015 ini, kejaksaan telah melakukan dua kali eksekusi terhadap terpidana mati.
Eksekusi pertama dilakukan terhadap enam terpidana mati pada Minggu (18/1), dan eksekusi kedua dilakukan terhadap delapan terpidana mati pada Rabu (29/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu