Jakarta, Aktual.com — Indonesia Corruption Watch menyebutkan, peringkat tertinggi yang banyak menunggak kasus yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim dapat peringkat tertinggi di antara 10 kejaksaan yang menunggak kasus korupsi.
“Kejati Jawa Timur terdapat 64 kasus korupsi yang ditunggak dengan kerugian negara Rp269,1 miliar,” kata Divisi Investigasi ICW Lais Abid melalui siaran persnya, Senin (21/12).
Berikutnya, Sulawesi Selatan dengan 56 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp97,1 miliar; Sumatera Utara 51 kasus (Rp1,286 miliar), Jawa Barat 46 kasus (Rp325,5 miliar), Aceh 46 kasus (Rp338,9 miliar). Selanjutnya, Riau 45 kasus (Rp1,517 miliar); NTT 40 kasus (Rp609,2 miliar); Jambi 39 kasus (Rp64,5 milair); Maluku 34 kasus (Rp36,9 miliar); dan Jawa Tengah 29 kasus dengan kerugian negara Rp111,5 miliar.
Berdasarkan pemantauan ditemukan terdapat 1.169 kasus korupsi senilai Rp9,6 triliun yang belum jelas perkembangan penanganannya. Dari total tunggakan kasus tersebut, sebanyak 857 kasus dengan kerugian negara Rp7,7 triliun ditangani kejaksaan dan 304 kasus dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun ditangani kepolisian.
ICW juga menyoroti kinerja penanganan kasus korupsi oleh kepolisian, seperti Polda Sumatera Utara memiliki 30 kasus korupsi yang mangkrak dengan kerugian keuangan negara Rp94,6 miliar, Jawa Timur 22 kasus (Rp14,8 miliar), Aceh 21 kasus (Rp133,6 miliar) dan Sulawesi Selatan 18 kasus (Rp34,3 miliar).
ICW juga telah melaporkan Kejaksaan Agung ke Komisi Informasi Publik karena tidak memberikan informasi publik berupa data penanganan perkara korupsi sejak 2010 sampai 2014.
Dia mengatakan bahwa pihaknya melaporkan ke KIP pada tanggal 14 Desember 2015 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KIP, kata dia, akan melakukan mediasi antara ICW dan kejaksaan dan kepolisian terkait dengan perkara tersebut.
Dia menjelaskan bahwa ICW melakukan pemantauan perkembangan penanganan perkara korupsi yang berstatus penyidikan dan telah memiliki tersangka di kejaksaan dan kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu