Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Calon Bupati Lebak Amir Hamzah divonis tiga tahun lima bulan penjara sedangkan pasangannya calon Wakil Bupati Kasmin divonis tiga tahun, karena terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada di MK.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 3 tahun dan 5 bulan dan terdakwa II Kasmin selama 3 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing masing sebeesar Rp150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan,” kata ketua majelis hakim Sutio Jumagi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (21/12).

Vonis tersebut, lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Amir Hamzah divonis selama 5 tahun dan Kasmin selama 4 tahun, ditambah pidana denda masing-masing sebesar Rp150 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Amir adalah wakil bupati Lebak periode 2008-2013, sementara Kasmin adalah anggota DPRD Provinsi Banten periode 2009-2014 yang menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar agar memenangkan gugatan Pilkada kabupaten Lebak.

Kedua pasangan calon tersebut bertemu dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut Chosiyah pada Maret 2013. Dalam pertemuan itu Ratu Atut mengatakan pasangan tersebut akan didukung oleh Partai Golkar dalam Pilkada kabupaten Lebak 2013.

Namun pasangan itu kalah dari pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi berdasarkan perhitungan KPU 8 September 2013, sehingga Atut kemudian mengumpulkan Amir Hamzah dan Kasmin untuk mengajukan permohonan perkara ke MK.

Akil kemudian menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Atut kemudian menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang dinyatakan sudah dikenalnya seperti saudara sendiri.

Hingga pada 28 September 2013 Akil meminta pengacara pasangan itu, Susi Tur Andayani agar menyampaikan kepada Atut untuk menyiapkan Rp3 miliar supaya Pilkada Lebak dapat diulang karena perkaranya akan segera diputus dengan mengatakan “Suruh Dia siapkan Tiga M-lah biar saya ulang….Mungkin diputus Selasa itu kayaknya”.

Pada 1 Oktober 2013, Susi memberitahu Akil Mochtar bahwa telah disiapkan uang sebesar Rp1 miliar dari adik Atut bernama Tubagus Chaeri Wardhana yang akan diserahkan sekitar pukul 14.00 WIB dan sisanya akan diberikan para terdakwa setelah menang. Uang Rp1 miliar pun diterima Susi dari staf Wawan bernama Ahmad Farid Asyari di hotel Allson.

Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara. Ratu Atut setelah mengetahui putusan tersebut meminta agar Amir Hamzah bisa mengendalikan proses pemungutan suara ulang.

Sayangnya uang itu masih di tangan Susi dan belum sempat diberikan ke Akil karena Akil masih sidang perkara di Jatim sehingga Susi membawa uang tersebut ke rumah orang tuanya di Tebet. Namun pada malam itu pula sekitar pukul 22.30 WIB Susi ditangkap KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp1 miliar yang disimpan di rumah orang tua Susi disita petugas KPK

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby