Jakarta, Aktual.com — Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 2, Willy M Yoseph-M Wahyudi K Anwar, menyiapkan beberapa program unggulan jika dipercaya rakyat untuk memimpin Kalteng periode 2016-2021.
Yakni, melanjutkan pendahulunya Agustin Teras Narang berikut program penyempurnaan lainnya, seperti program Kartu Kalteng Sehat atau Barigas (Berobat Gratis), Kartu Kalteng Cerdas atau Harati (Bantuan Pendidikan Gratis), dan Kartu Kalteng Sejahtera atau santunan sosial bagi orang terlantar dan tidak mampu. Calon yang diusung PDIP itu juga akan membantu percepatan pembangunan hingga tingkat kecamatan.
“Setiap alat berat (di Kecamatan) diharapkan ke depan dapat mempercepat pembangunan infrastruktur,” kata Willy M Yoseph dala keterangan tertulisnya, Senin (21/12).
Penempatan satu alat berat di tiap kecamatan tertinggal/terisolasi, kata Willy, sebagai penopang pembangunan infrastruktur yang akan dilakukan dengan bertahap. Artinya, sambil menyiapkan pembangunan infrastruktur yang sifatnya besar, alat berat tersebut bisa digunakan dan memberi manfaat langsung.
“Misalnya di pedalaman, itu kan bisa dipakai untuk buka jalan. Kalau kemarau, bisa bersihkan lahan. Dan kalau di kampung, bisa buat irigasi dan lapangan. Ini bisa jadi sarana dan prasarana untuk percepatan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Ditambahkan Willy, program konkret demikian sangat penting karena pemilih masyarakat Kalteng, sesuai hasil survei mayoritas dari mereka pemilih yang cerdas. Artinya, pemilih akan melihat program sang calon dan dikaitkan dengan track recordnya.
Dengan pengalamannya memimpin Kabupaten Murung Raya selama dua periode, berikut pengalaman Wahyudi sebagai Bupati Kotawaringin Timur dua periode, Willy meyakini bisa memahami keinginan masyarakat Kalteng.
Untuk diketahui, Pilkada Kalteng dijadwalkan serentak pada tanggal 9 Desember lalu. Namun di tengah berjalannya tahapan ada pasangan yang digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pasangan Ujang-Jawawi. Pasangan tersebut digugat legalitasnya oleh pasangan Sugianto-Said Ismail.
Atas keputusan tersebut, Ujang-Jawawi mengajukan gugatan ke PT TUN dan dikabulkan. Namun, KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, Pilkada Kalteng baru akan digelar setelah adanya putusan MA. Jika putusan kasasi sama seperti PT TUN, maka pasangan Ujang-Jawawi berhak mengikuti pilkada.
Artikel ini ditulis oleh: