Semarang, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu Jateng mencatat kota Semarang menduduki ranking tertinggi dalam pelanggaran pemilu dari 20 Kabupaten/Kota pada Pilkada tanggal 9 Desember kemarin, yaitu sebanyak 32 pelanggaran.
Kemudian, disusul Kabupaten Wonosobo menduduki ranking kedua sebanyak 27 buah, Kabupaten Purbalingga sebanyak 20 buah, Kota Pekalongan sebanyak 19 buah, Kota Magelang sebanyak 17 buah, Kabupaten Blora sebanyak 16 buah, Kabupaten Sragen 15 buah, Kabupaten Semarang 13 buah, Kabupaten Pemalang sebanyak 11 buah dan Kabupaten Purworejo sebanyak 10 buah.
“10 kabupaten/kota masuk rangking pelanggaran dalam bentuk temuan/ aduan. Total pelanggaran berjumlah 265 yang masuk ke 21 Panwaslu. Paling terbanyak antara lain Kota Semarang sebanyak 32 buah,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo di Semarang, Senin (21/12).
Menurut dia, total angka pelanggaran tersebut bisa jadi jauh dibawah potensi pelanggaran secara riil. Sebab, data temuan itu diinventarisir atas temuan atau laporan masyarakat dan telah deregister di form laporan atau form temuan yang disediakan pengawas Pilkada.
Ia mengkategorikan angka pelanggaran tersebut secara besar terbagi atas 4 kriteria yaitu pelangggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan sengketa Pilkada.
Sedangkan, jika dilihat dari jenis pelanggaran yang ada merupakan pelanggaran administrasi sebanyak 117 kejadian, suap/mahar politik sebanyak 30 kejadian, pelibatan PNS dalam kegiatan politik/kampanye 22 kejadian, penyelenggara Pilkada tidak netral 15 kejadian, penggunaan fasilitas Negara untuk kampanye 14 kejadian, kampanye diluar jadwal 13 kejadian, kampanye hitam 7 kejadian, kampanye ditempat larangan 9 kejadian, sengketa pemilihan sebanyak 1 kejadian, dan lain-lain sebanyak 11 kejadian.
Ia menyebut terkait pelanggaran tersebut sudah divonis, yaitu penyalahgunaan kewenangan Camat Sambirejo kabupaten Sragen yang divonis 2 bulan penjara dan yang bersangkutan sudah masuk di lembaga pemasyarakatan, fasilititator PKH di Pemalang yang divonis 2 bulan penjara masa percobaan 4 bulan.
Sedangkan yang sedang diproses pidana di Pengadilan Negeri Boyolali dengan tersangka Camat, kepala desa dan PNS dengan sangkaan penyalahgunaan jabatan sebagai aparatur sipil Negara.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada, jajaran pengawas Pilkada sedang memeriksa klarifikasi beberepa komisioner penyelenggara Pilkada untuk diproses lebih lanjut di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ),” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: