Jakarta, Aktual.com — Pakar transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno berpendapat ojek cukup menjadi transportasi lingkungan, bukan transportasi umum.

“Jangan jadikan ojek, termasuk ojek berbasis aplikasi, Go-Jek sebagai angkutan umum. Kalau ojek sebagai angkutan lingkungan sebenarnya masih dimungkinkan,” katanya di Semarang, Senin (21/12).

Kepala Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang itu menjelaskan bahwa angkutan lingkungan hanya sebatas melayani lingkungan-lingkungan tertentu, seperti kawasan perumahan.

Ia mengatakan bahwa angkutan lingkungan hanya terbatas pada lingkungan tertentu, berbeda dengan angkutan umum yang bisa melayani sampai jarak jauh yang tidak cocok diterapkan untuk ojek.

“Prinsip transportasi umum setidaknya ada tiga, yakni keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Untuk ojek atau Go-Jek yang menggunakan sepeda motor bukanlah transportasi yang berkeselamatan,” katanya.

Meski pelarangan Go-Jek sudah dicabut, Djoko tetap tidak sepakat dengan pengoperasian Go-Jek yang menggunakan sarana sepeda motor yang tidak memenuhi aspek keselamatan dalam transportasi.

Menurut dia, keberadaan ojek tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga di negara-negara lainnya, seperti Thailand yang dilegalkan dengan aturan ketat, seperti berseragam dan jumlahnya dibatasi.

“Pengetatan aturan lainnya, ojek tidak boleh beroperasi di jalan utama. Sementara di Shanghai, Tiongkok, ojek juga ada dan disediakan pula pangkalan yang tidak mengganggu fasilitas pejalan kaki,” katanya.

Namun, kata dia, ojek tidak terlalu diminati di Shanghai karena transportasi umum di Negeri Tirai Bambu itu relatif sangat murah, sangat humanis, dan menjangkau hampir seluruh kebutuhan warganya.

Untuk di Indonesia, kata dia, semestinya wali kota atau bupati serius menata transportasi umum yang bermartabat sehingga masyarakat tidak akan menjadikan ojek sebagai pilihan dalam transportasi.

“Masih dari aspek keamanan, angka kecelakaan lalu lintas sekarang ini didominasi sepeda motor, yakni sekitar 80 persen. Makanya, pikirkan jika ingin melegalkan gojek sebagai transportasi umum,” tegasnya.

Selain itu, Djoko mengatakan bahwa keberadaan ojek akan membuat makin banyak sepeda motor di jalan raya yang tentunya akan makin menambah kesemrawutan arus lalu lintas dan sulit dikontrol.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengirimkan surat bernomor UM.302/1/21/Phh/2015 tertanggal 9 November 2015 kepada Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti perihal Kendaraan Pribadi (Sepeda Motor, Mobil Penumpang, Mobil Barang) yang Digunakan untuk Mengangkut Orang dan/atau Barang dengan Memungut Bayaran.

Dalam surat tersebut, Menhub meminta kepada Kapolri untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan maraknya pemanfaatan kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran.

Namun, setelah surat tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat, termasuk tanggapan negatif dari Presiden RI Joko Widodo yang secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap inovasi ojek beraplikasi, Menhub menyatakan secara lisan mencabut surat tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka