Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino mengacungkan ibu jari usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11). RJ Lino menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di Pelindo II dalam pengadaan 10 unit 'mobile crane' yang diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari jabatan selama proses hukum yang sedang dijalani tidak mengganggu kinerjanya.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010.

“Saya kan ga mau karena posisi ini ganggu kerjaan. Ga boleh, karena kerjaan itu kan harus jalan. Nah kalau itu menggangu tugas saya, saya berhenti,” kata Lino saat ditemui Aktual di Kementerian BUMN, Selasa (22/12).

Lino mengklaim bahwa sejauh ini kinerjanya masih tidak terganggu dengan proses hukum yang tengah dijalaninya. Segala operasi perseroan di pelabuhan pun masih berjalan seperti biasanya.

“Sampai sekarang saya masih ga merasa terganggu tuh, saya masih bisa selesaikan kerjaan saya. Masih aman, masih beroperasi seperti biasa,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan