Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil paksa tenaga ahli dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, Hardiono, pada Kamis (18/6).
Dia akan dipanggil untuk bersaksi dalam sidang terdakwa kasus dugaan korupsi, terkait penetapan APBN-Perubahan milik Kementerian ESDM tahun anggara 2013, Sutan Bhatoegana.
Hal itu dilakukan lantaran Hardiono telah mangkir dari tiga kali pemanggilan JPU KPK. Untuk merealisasikannya, Jaksa pun meminta penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Kami meminta penetapan Majelis Hakim untuk memanggil paksa Hardiono, lantaran yang bersangkutan telah tiga kali mangkir dari panggilan Jaksa,” ujar Jaksa KPK, Dody Sukmono di depan Majelis Hakim.
Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua, Artha Theresia langsung mengabulkan. “Kami akan mengabulkan permintaan Jaksa. Penetapannya akan disiapkan,” jawab Hakim.
Dalam surat dakwaan Sutan, Hardiono diketahui sebagai pengirim uang dari SKK Migas untuk Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jero Wacik. Hardiono sendiri memberikan uang sebesar 140 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada Kepala Biro Perencanaan, Didi Dwi Sutrisnohadi, di Kementerian ESDM, pada Mei 2013 silam.
Kemudian, uang yang berikan Hardiono itu, diserahkan oleh Didi ke Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno. Selanjutnya, Kementerian ESDM memberikan uang tersebut kepada staf ahli Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muchyi, untuk dibagikan ke anggota Komisi VII DPR RI periode 2009-2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby