Jakarta, Aktual.com — Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II DPR untuk memberhentikan Meneg BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT. Pelindo II RJ. Lino hingga saat ini belum dijalankan oleh Presiden Joko Widodo.
Terlebih Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rekomendasi pansus hanyalah saran politik. Padahal, dengan jelas banyak diketemukan pelanggaran yang dilakukan Rini dan Lino serta merugikan negara triliunan rupiah.
Pengamat Politik Komunikasi, Emrus Sihombing menyatakan dalam hal ini rekomendasi pansus memang harus dijalankan oleh Presiden. Kecuali memang terdapat data di lapangan yang dinilai tak sesuai dengan yang dipaparkan pansus.
“Kalau mau bela, maka adu data saja. Jika hanya berdasar opini maka ini bisa disebut intervensi,” ujar Emrus di Jakarta, Selasa (22/12).
Emrus menyatakan, apabila data yang dimiliki pansus sudah valid, maka tak boleh ada intervensi apapun termasuk dari eksekutif.
“Ketika ada pihak yang sifatnya membela pihak lain yang diduga bersalah, publik akan mengatakan ini upaya intervensi. Ini malah bisa dikatakan intervensi yang bersifat politis,” katanya.
Seperti diketahui, Paripurna DPR telah menyepakati rekomendasi pansus Pelindo II untuk memberhentikan Meneg BUMN Rini Soemarno dan Dirut Pelindo II.
Rini ditengarai pihak yang ikut bertanggung jawab lantaran ikut menandatangani perpanjangan kontrak JICT. Padahal, perpanjangan kontrak ini Pelindo II harus berpatokan pada Pasal 344 Ayat 22 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di dalamnya menyatakan setiap kerjasama atau kontrak bisnis harus mendapat persetujuan dari otoritas pelabuhan yakni, Kementerian Perhubungan sebagai regulator pelabuhan.
Tak hanya itu, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara pun harus dijalankan. Perpanjangan juga diketahui baru akan dilakukan di tahun 2019, tapi Rini sudah menyetujui perpanjangan kontrak pada pertengahan tahun lalu.
Artikel ini ditulis oleh: