Semarang, Aktual.com — Anggota DPR RI Komisi III Asrul Asani menargetkan jika revisi undang-undang KUHP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selesai secara bersamaan dengan UU Kejaksaan dan Kepolisian pada Bulan Agustus 2017.
Ia menyebut revisi UU KUHP terdiri dari 786 pasal. Dimana, akan menjadi undang-undang paling banyak pasalnya. Pada buku pertama terdiri dari 218 pasal akan diselesaikan pada 2016. Sedangkan, dari pasal 219 sampai 786 diselesaikan pada bulan Agustus 2017.
“Undang-Undang KUHP ini jumlahnya pasalnya paling banyak sepanjang sejarah. Banyak beberapa pasal yang dimasukkan ke dalam KUHP, dan RKUHP diselesaikan dalam dua buku secara bertahap,” ucap dia saat Kunjungan kerja Komisi III DPR RI masa reses persidangan II tahun sidang 2015-2016 di kantor Kemenkumham Jateng jalan Dr Cipto Semarang, Selasa (22/12).
Selain itu, kata dia, masih fokus pada undang-undang peradilan anak dalam perkara tindak pidana umum dibawah umur. Beberapa kendalanya berupa belum dibuat perangkat oleh pemerintah.
“Perangkat regulasi yang belum disiapkan pemerintah. Jadi, masih ada kendala itu,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby