Jakarta, Aktual.com — Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar hukum seumur hidup kepada terdakwa Ramli Usman yang bekerja sama dengan bandar narkoba Iwan Setiawan dengan barang bukti 540 kilogram ganja.

“Ramli Usman divonis penjara seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum Tri Mega Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (22/12).

Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni Ramli Usmab belum pernah dihukum. Terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap kooperatif selama di persidangan.

Pengadilan memutuskan Ramli Usman terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pemufakatan jahat terkait tindak pidana narkotika.

Ramli melanggar pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama yakni Tika Kartika alias Boy juga dihukum dengan penjara seumur hidup. Serupa dengan tuntutan terhadap Ramli, Tika juga dituntut dengan hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus narkotika itu bermula dari penangkapan dua orang penyelundup ganja pada 10 April 2015, yakni Muhamad Saleh dan Syahbuddin di Palembang. Keduanya membawa 16,5 karung ganja kering dengan berat bruto 540 kilogram dengan menggunakan truk.

Dari keterangan kedua orang itu, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Iwan Setiawan alias Muniroh yang merupakan pemilik sebagian ganja itu pada 12 April 2015. Iwan ditangkap di rumahnya di Ciputat Tangerang.

Iwan mengungkapkan sebagian dari total ganja itu juga dimiliki oleh Ramli Usman. Kemudian, kepolisian melakukan penangkapan terhadap Ramli di rumahnya di Depok.

Dalam proses pengiriman ganja 540 kilogram dari Aceh ke Jakarta itu, terdakwa Tika mendapat perintah dari Ramli untuk menjemput ganja ketika sampai di Jakarta dan menyimpan narkoba itu di gudang rumahnya di Depok.

Tika ditangkap pihak kepolisian di tempat tinggalnya di Meruyung, Depok.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu