Jakarta, Aktual.com – Pemkot Jakarta Timur deklarasikan Rumah Aspirasi. Saat pendeklarasian, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Husein Murad mengatakan rumah aspirasi bakal jadi wadah partai politik untuk salurkan aspirasi.

Kata dia, rumah aspirasi dicetuskan oleh Forum Lintas Partai untuk kepedulian terhadap parpol. “Mulai sekarang jika ingin menyalurkan aspirasi tidak perlu ke mana-mana cukup melalui rumah aspirasi,” kata Husein, seperti dilansir dari Beritajakarta.com, Selasa (22/12).

Dijelaskan dia, rumah aspirasi merupakan bentuk fasilitas yang diberikan Pemkot Jaktim bagi parpol. Sebagai bentuk kemitraan dengan pengurus parpol, terutama yang ada di Jakarta Timur.

Dengan bangga dia mengatakan kalau Jaktim jadi pencetus rumah aspirasi di Jakarta.

Wacana rumah aspirasi sendiri sebelumnya menuai kontra. Selain dianggap pemborosan, pembentukannya yang dipayungi Peraturan Tata Tertib (PTT) DPR Nomor 1 Tahun 2014 dianggap bertentangan dengan UU MD3 tahun 2014.

Seperti disampaikan peneliti dari Faorum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus pada Februari lalu. Dia menuding pembentukan rumah aspirasi di tiap daerah yang disebut-sebut menggunakan dana APBN hingga Rp1,6 triliun, hanya permainan DPR saja.

“UU MD3 itu payung hukum PTT DPR. UU MD3 tidak ada menyebutkan pembangunan Rumah Aspirasi dibebankan kepada APBN DPR. Namun PTT DPR ada disebutkan Rumah Aspirasi menggunakan uang negara. Ini permainan DPR saja untuk kepentingan mereka,” kata Lucius, Februari lalu.

Rumah Aspirasi merupakan agenda DPR yang disahkan 13 Februari 2015. Fungsinya untuk menampung aspirasi warga dapil anggota dewan. Diputuskan dana Rp1,635 triliun untuk pembangunannya diambil dari APBN 2015. Rincian penggunaannya: Rp1 triliun untuk anggota dewan dan sisanya mengalir ke Sekretariat Jendral DPR.

Artikel ini ditulis oleh: