Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo.
Atas putusan tersebut, anggota biro hukum KPK, Yudi Kristiana, mengusulkan agar KPK di Moratorium.
“Untuk apa KPK ada? Cukup sampai di sini saja. Atau setidaknya moratorium upaya penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujar Yudi, usai pembacaan putusan Praperadilan Hadi Poernomo, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5).
Sebab menurut dia, putusan tersebut merupakan upaya hukum yang sistematis untuk mendegradasi eksistensi hukum KPK.
“Dari putusan tadi terlihat tidak ada urgensinya lagi KPK menjalanlan proses pemberantasan korupsi karena penyelidikan dianggap tidak sah,” kata dia.
“Alasan penyelidikan tidak sah karena penyelidik diangkat bukan dari kepolisian termasuk penyelidik dalam kasus HP padahal semenjak KPK berdiri penyelidikan dilakukan dengan pola seperti itu,” kata Yudi.
Ia menilai, konstruksi berpikir hukum seperti itu, nantinya akan digunakan seluruh tersangka atau terdakwa tindak pidana korupsi.
“Dari segi hukum semua dalil, bukti, pendapat ahli sudah disampaikan. Tidak ada yang belum dilakukan. Eksistensi KPK perlu dipertanyakan karena ini akan menjadi bahan PK seluruh terhadap korupsi sebab ini menyangkut penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Yudi.
Sebelumnya, (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa pendapat hakim tunggal praperadilan Hadi Poernomo dapat mengancam proses hukum terhadap para tersangka yang ditangani KPK menjadi tidak sah. (Selengkapnya: Penyidik Independen Ilegal, Johan: Semua Kasus di KPK Akan Jadi Tidak Sah).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















