Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru diharapkan seriusi surat Menteri ESDM Sudirman Said ke Chairman Freeport McMoran James Robert Moffett.

Surat nomor 7522/13/MEM/2015 itu, berisi tentang ‘janji’ Sudirman Said yang akan memperpanjang kontrak Freeport.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku, Siek Tirto Soeseno, Rabu (23/12).

“Surat yang ditanda-tangani Sudirman itu setidak-tidaknya telah memberikan respon positif terhadap surat permohonan perpanjangan pengoperasian Freeport Indonesia,” ujar dia.

Ia menjelaskan, bahwa Surat itu diduga akan sangat banyak memberikan manfaat kepada Freeport Indonesia, ketimbang memberikan keuntungan bagi negara.

“Kalau sudah seperti itu, mengapa harus dikeluarkan Sudirman? Kalau sudah seperti itu, bukankah layak mengklasifikasikannya sebagai suatu kerugian negara berbanding keuntungan Freeport,” papar dia.

Padahal kata dia menurut ketentuan, pembahasan terkait dengan perizinan atau terkait keberlangsungan usaha tambang Freeport hanya bisa dimulai sejak 2019.

“Lantas, apa namanya surat Sudirman itu. Lalu, mengapa surat itu tidak disikapi DPR secara politik. Mengapa pula tidak diselidiki Jaksa Agung,” ucap Tirto.

Mengutio komentar pengamat ekonomi politik, Ichsanuddin Noorsy, bahwa surat Sudirman Said itu adalah substansi utama persoalan kasus papa minta saham Freeport.

“Noorsy melihat Sudirman seakan menjanjikan perubahan atau penataan regulasi demi kepentingan Freeport,” ucapnya.

Belum lagi lanjut dia, dari komunitas muda para aktivis yang kerap menyuarakan kritiknya terhadap Freeport, masa kekritisan mereka mau dinisbikan pemerintah maupun aparat hukum?.

“Padahal mereka itu nanti yang kemungkinan besar akan menjadi pelaku penandatangan atau yang memutuskan Freeport bisa atau tidak di Indonesia. Presiden Jokowi jangan ‘menistakan’ pemikiran masyarakatnya yang seperti itu,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby