Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Dua Hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dituntut hukuman pidana selama empat tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dari bekas Ketua Mahkamah partai Nasdem, OC Kaligis.

Selain hukuman badan, kedua Hakim tersebut juga dibebankan dengan denda sebesar Rp 200 juta. Yang apabila tidak dibayarkan, akan diganti menjadi hukuman kurungan selama enam bulan.

Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, kedua Hakim itu dinyatakan telah melanggar Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Amir Fauzi telah melakukan tindak pidana korupsi secaea bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999, sebagiaman diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasall 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ujar jaksa penuntut umum KPK Risma Ansyari.

Dalam kasusnya, Dermawan dan Amir telah menerima uang sebesar 5.000 Dollar AS dari OC Kaligis. Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan atas gugatan yang diajukan bekas politikus Nasdem itu terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.

Uang tersebut diberikan OC Kaligis melalui anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur, langsung kepada Dermawan dan Amir saat bertemu di parkiran gedung PTUN Medan. Suap itu dimasukkan ke dalam sebuah amplop dan diselipkan ke dua buah buku berbeda.

Atas pemberian uang tersebut, diketahui PTUN Medan membuat keputusan bahwa pemanggilan terhadap Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis terkait penyelidikan kasus Bansos tidak sah.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby