1 dari 10
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depam Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). aksi tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Peduli Penegakan Hukum (AMPUH) menggelar aksi damai di depa Gedung Mahkamah Agung (MA) Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu (23/12/2015). Dalam aksinya tersebut menuntut Mahkamah Agung tindak tegas Dirut PT Raka Andre dalam kasus mengambil alih tanah masyarakat yang divonis bebas oleh pengadilan tinggi riau yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Siak Sri Indrapura.
Artikel ini ditulis oleh:

















