Palu, Aktual.com – Perbuatan Yulianus Paonganan alias Ongen di akun twitter-nya @ypaonganan dianggap tidak bisa dipidanakan. Sebab apa yang dilakukan Ongen justru mengingatkan pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo.

Disampaikan guru besar sosiologi hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Zainuddin Ali, kalimat dalam cuitan Ongen, yakni ‘Papa Minta Paha’ dan ‘Papa Minta Lonte’, justru mengandung pesan moral.

Ongen, kata dia, mengekspresikan diri atas situasi dan kondisi bangsa saat ini. “Ekspresi terhadap kondisi saat ini tidak bisa dihukum. Justru Presiden Jokowi seharusnya berterima kasih lantaran ada warga negara Indonesia yang mau mengingatkannya. Ini membela presiden. Jangan dibuat jadi pidana,” kata Ali, Jumat (25/12).

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu menambahkan, kata paha dan lonte tidak termasuk dalam unsur pornografi. Dua kata tersebut juga sudah lazim digunakan dan sudah menjadi kata umum di masyarakat.

Di Jawa, kata ‘paha’ dan ‘lonte’ bisa saja dianggap saru atau jorok. Akan tetapi di daerah lain bisa saja berbeda atau dianggap biasa saja. Oleh sebab itu ia menilai tidak ada unsur tindak pidana atas yang dilakukan Ongen pada kalimat yang ditulisnya.

“Memang ada unsur kesengajaan atas perbuatannya. Tetapi tidak ada bentuk unsur pidana penghinaan maupun pornografi dalam perbuatannya itu,” jelas Ali.

Kuasa hukum Ongen, Suhardi Somomoeljono, sebelumnya menyatakan tengah mengkaji upaya hukum pengajuan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka kliennya. Namun sebelum upaya hukum itu dilakukan, pihaknya masih berharap kepolisian mengambil langkah bijaksana demi kepentingan bangsa dan negara.

“Alangkah baiknya pihak polri mengambil keputusan bijaksana demi kepentingan bangsa dan negara,” demikian Suhardi.

Artikel ini ditulis oleh: