Jakarta, Aktual.com — Sebagian besar anggota parlemen Cina pada hari ini, Minggu (27/12), menyepakati undang-undang pertama bagi negaranya tentang kekerasan dalam rumah tangga. UU ini meliputi orang yang belum menikah.
Dilansir dari reuters.com, Cina sebelumnya tidak memiliki undang-undang khusus yang mencakup kekerasan dalam keluarga. Masalah sering diabaikan untuk menghindari ‘membawa malu’ pada keluarga (budaya tradisional Cina).
Menurut Federasi Seluruh Perempuan Partai Komunis Cina, sekitar seperempat dari perempuan Cina mengalami kekerasan dalam pernikahan mereka, meskipun hanya sekitar 40.000 sampai 50.000 keluhan terdaftar dalam laporan setiap tahun.
Undang-undang baru juga mencakup perlindungan terhadap kohabitasi, yang berarti mereka tidak terkait (pernikahan) tetapi hidup bersama.
Saat ditanya apakah aturan tersebut meliputi perlindungan pada pasangan gay, anggota parlemen Komisi Urusan Komite Parlemen, Guo Linmao mengatakan perumusan hukum berdasarkan kajian menanggapi masalah-masalah tertentu yang ditemukan.
“Ada banyak contoh kekerasan dalam rumah tangga antara anggota keluarga, dan juga antara orang-orang yang berhubungan diluar nikah,” kata Guo.
“Adapun kaum homoseksual, kita belum menemukan bentuk kekerasan, sehingga untuk memberikan jawaban tertentu, dapat dikatakan aturan tersebut tidak termasuk (untuk) homoseksual.”
Untuk diketahui, homoseksual tidak dilarang di Cina. Namun, tidak ada perlindungan hukum bagi pasangan sesama jenis dan negara tidak berencana untuk segera melegalkan pernikahan sesama jenis.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta