Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12). Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp 150 per liter, yaitu dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp 5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Ekonom Universitas Brawijaya, Candra Fajri Ananda menyarankan agar realisasi pemungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM ditunda. Pasalnya, kebijakan itu tidak ada legal hukum.

“Sebaiknya pungutan ini ditunda dulu,” tulisnya dalam pesan singkat kepada aktual.com, di Jakarta, Senin (28/12).

Menurut penjelasannya, setiap pungutan oleh negara kepada masyarakat harus berdasarkan legal formal hukum. Dirinya menyayangkan kebijakan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sudirman Said melakukan pemungutan dana ketahanan energi. Padahal penurunan harga BBM tidak ada landasan hukum.

“Setiap pungutan oleh negara kepada masyarakat, harus ada legal formalnya, sayangnya pungutan ini belum ada,” tambahnya.

Selain itu, pungutan tersebut belum jelas penggunaannya karena belum ada petunjuk tehnis yang mengatur, akibatnya rawa terjadi penyalahgunaan.

Ia juga menita pengambil kebijakan mempertimbangkan dalam melakukan pungutan, pasalnya masyarakat sudah membayar pajak BBM (pajak daerah) antara 5 – 10%, dengan penggunaan untuk perbaikan atau Pembangunan jalan.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi  Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka