Jakarta, Aktual.com — Direktur Center Budget for Analisis, Uchok Sky Khadafi, menilai Presiden Joko Widodo tidak sepatutnya mereshuffle posisi Jaksa Agung HM Prasetyo. Sebab penggunaan hak prerogratif presiden demikian masih lebih baik bagi Prasetyo.
“Kalau di-reshuffle masih ada penghargaan. Pecat Prasetyo,” tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12).
Menurutnya, ada langkah baik yang bisa diambil Prasetyo sebelum presiden mengambil tindakan tegas. Yakni dengan kesediaan mengundurkan diri dari jabatannya sebelum dirombak atau dipecat.
Hal mendasar yang menjadikan Prasetyo layak dipecat adalah dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara. Dimana, dalam prosesnya di Kejaksaan Agung, ujung penanganannya hingga kini tidak jelas.
Beberapa elit Partai NasDem yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, selain eks Ketua Mahkamah Partai NasDem OC Kaligis dan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella, membuat kejaksaan mati kutu untuk mengusutnya. Sebab pimpinan kejaksaan sebelumnya aktif sebagai petinggi NasDem.
“Tidak mungkin Nasdem makan Nasdem,” jelas Uchok.
Kedua jajaran Kejaksaan pun tersangkut dalam kasus Bansos tersebut. Nama para petinggi termasuk HM Prasetyo juga disebut-sebut.
Untuk diketahui, Sekjen NasDem Rio Capella dinyatakan bersalah dan dijatuhi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pekan lalu (21/12). Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui staf OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti
Dalam persidangan, nama Ketum NasDem Surya Paloh juga disebut-sebut. Akan tetapi, Surya Paloh terus mangkir dari panggilan pengadilan hingga Rio divonis. Sementara eks Ketua Mahkamah Partai NasDem, OC Kaligis, dijatuhi 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan penjara.
Artikel ini ditulis oleh: