Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan hakim tunggal Haswandi, yang mengabulkan sebagaian gugatan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, membingungkan.
Hal itu, sebagaimana diungkapkan pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Selasa (26/5).
“Putusan ini membingungkan,” kata dia.
Hakim tunggal Haswandi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA), Hadi Poernomo. (Baca: Hadi Poernomo Menangkan Gugatan Praperadilan).
Pada pertimbangannya, Hakim menganggap penyelidik maupun penyidik KPK ilegal.(Selengkapnya: Hakim Anggap Penyidik dan Penyelidik Independen KPK Ilegal).
Johan mengatakan, kesimpulan yang dibuat hakim tersebut justru membuat ketidakpastian hukum.
“Tidak ada kepastian hukum karena dalam putusan praperadilan sebelumnya yang mempersoalkan keabsahan penyidik KPK, hakim memutus bahwa pengangkatan penyidik KPK adalah sah,” kata dia.
Ia menambahkan, atas keputusan tersebut pun secara langsung mengancam proses hukum yang tengah ditangani KPK.
Kalau penyelidik dan penyidik dianggap tidak sah, maka semua kasus yang dilidik dan disidik KPK akan tidak sah,” kata dia.
Untuk diketahui, pada sidang praperadilan Direktur PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, hakim tunggal Riyaldi Sunindyo menilai, KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas untuk melakukan penyidikan serta penahanan.
Hakim Riyadi beralasan, penyidik maupun penyelidik tidak harus dari pejabat kepolisian, tetapi bisa merupakan penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 UU KPK.
Johan pun memilih untuk menunggu salinan putusan tersebut, untuk selanjutnya melakukan perlawanan.(Baca: Ini Tanggapan KPK Atas Kekalahan di Praperadilan Hadi Poernomo).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby