Jakarta, Aktual.com — Bekas Direktur PT Pelindo II RJ Lino mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane yang sudah di jadwalkan, Senin (28/12).
Melalui kuasa hukumnya, anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu meminta penyidik Bareskrim agendakan ulang pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada awal tahun 2016 mendatang.
“Pak Lino tidak bisa hadir diperiksa pagi ini karena masih banyak kegiatan. Kami sudah sampaikan soal ini ke penyidik dan penyidik menerima. Kan status Pak Lino juga masih saksi,” kata Frederich Yunadi saat dihubungi.
Alasan penundaan, kata Frederich, karena kliennya baru saja diberhentikan dari PT Pelindo II dan masih harus mempersiapkan serah terima jabatan ke pejabat baru.
“Kan belum resmi serah terima jabatan di Pelindo II, dibawah Pelindo II itu ada 50 perusahaan jadi baiknya serah terima dulu. Nanti kalau belum serah terima, dipermasalahkan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar bersuara soal KPK yang lebih dulu menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Dia menilai wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino. Pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010 atau lima tahun silam. Sedangkan Bareskrim baru menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II pada 2015.
Menurut Anang, penyidik sudah menemukan fakta dan bukti keterlibatan RJ Lino di kasus yang diduga membuat gaduh hingga Kabareskrim yang lalu, Komjen Budi Waseso digeser menjadi Kepala BNN.
“Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar,” ujar Anang.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu