Jakarta, Aktual.com – Semangat Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyingkap keterlibatan Ketua Umum partai Nasdem Surya Paloh, di kasus ‘pengamanan’ perkara dana Bantuan Sosial Pemprov Sumut, dinilai kian melemah. Padahal, segelintir fakta peran Paloh telah terungkap.

Demi mengembalikan semangat antirasuah, Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) menggeruduk gedung KPK untuk mengutarakan aspirasinya. Puluhan kader Jamak pun meminta KPK untuk segera memanggil Surya Paloh dalam kasus pengamanan bansos Sumut itu.

“KPK sudah seharusnya memanggil dan memeriksa kembali Surya Paloh, dalam kasus korupsi dana Bansos Pemprov Sumut. Sudah ada bukti petunjuk bahwa pengakuan serta keterangan dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhroho, terkait permintaan ‘jatah’ SKPD,” ujar koordinator aksi Jamak Ramadhan R di depan gedung KPK, Senin (28/12).

Selain berorasi, mereka juga membawa sebuah peti mati yang dibuat dari bambu. Benda tersebut sebagai simbolis mental KPK yang sudah ‘mati’, lantaran tidak mengembangkan kasus ‘pengamanan’ perkara Bansos yang menjerat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga.

Nama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo juga disebut-sebut oleh puluhan kader Jamak, yang diduga telah mencicipi duit suap dari Gubernur Sumatera nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

“KPK juga harus berani periksa M Prasetyo, karena diduga kuat juga terlibat dalam kasus dana Bansos Sumut,” kata Ramadhan.

Seperti diketahui, dalam kasus penanganan penyelidikan atau penyidikan dana Bansos Sumut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gatot Pujo berserta istrinya Evy Susanti dan Rio Capella.

Terkait kasus tersebut, KPK sendiri sebetulnya sudah mendapatkan beberapa fakta baru. Seperti halnya pemberian uang Rp 500 juta dari OC Kaligis ke bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung, serta penyediaan uang sebesar 20 ribu Dollar AS untuk Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

Fakta-fakta tersebut terkuak saat Evy Susanti dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 November 2015 lalu.

Sementara itu, Surya Paloh dalam BAP salah satu tim kuasa hukum Gatot, M Yagari Bhastara atau Gary disebut menggunakan kakaknya, Rusli Paloh, untuk meminta ‘jatah’ SKPD ke Gatot. Bahkan, Gary juga mengatakan jika antara Gatot dan Rusli sudah ada komitmen.

“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com.

Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evy kepada bekas Sekretari Jenderal partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu