Massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) membawa keranda mayat, poster Surya Paloh dan Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memangil mereka berdua terkait kasus 'pengamanan' perkara dana Bantuan Sosial Pemprov Sumut, di depan gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2015). KPK sudah seharusnya memanggil dan memeriksa kembali Surya Paloh dan HM Prasetyo dalam kasus korupsi dana Bansos Pemprov Sumut. Sudah ada bukti petunjuk bahwa pengakuan serta keterangan dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nuhroho, terkait permintaan 'jatah' SKPD.

Artikel ini ditulis oleh: