Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino
Jokowi Wajib Pecat Rini Soemarno dan RJ Lino (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Mabes belum menelisik sejauh mana keterlibatan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Sumarno atas pertanggungjawaban pengadaan mobile crane di Pelindo II, yang terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Bambang Waskito mengaku, jajarannya saat ini masih fokus pada teknis pengadaan mobile crane di Pelindo II. Pun demikian mengenai kemungkinan adanya mark up untuk menguntungkan pihak lain.

Menurut dia, berdasarkan pengembangan perkara dugaan korupsi di tubuh Pelindo II belum mengarah ke atasan perusahaan pelat merah tersebut. Meski hasil Pansus Pelindo di DPR telah merekomendasikan pemecatan terhadap Rini Soemarno selaku Menteri dan RJ Lino sebagai Ditektur Pelindo.

“Pemeriksaan belum mengarah ke keterlibatan menteri BUMN dalam pertanggungjawaban pembelian crane. Termasuk juga mengenai kemungkinan mark up menguntungkan pihak lain di luar Pelindo II,” ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (28/12).

Sejauh ini, sambung dia, baru akan mengembangkan kasus ini setelah hasil perhitungan kerugian negara (PKN) diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) oleh BPK, untuk selanjutnya dipadukan dengan pemeriksaan,” ujar Bambang.

‎Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menyiratkan besarnya kemungkinan ditetapkannya Direktur Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Dia mengatakan penyidik Dit Tipideksus yang berkolaborasi dengan Dit Tipikor sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan RJ Lino di kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

“Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar,” ujar dia beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010‎. Menanggapi hal ini, Kabareskrim menganggap wajar bila KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino. Hal itu menurutnya lantaran KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010. Sementara Bareskrim baru menyidik kasus ‎dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II pada 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu