Jakarta, Aktual.com — Pemecatan terhadap 38 karyawan outsorcing oleh pihak manajemen JICT menuai protes dari ratusan pekerja.
Pemecatan dilakukan karena puluhan pekerja outsorcing ini ikut dalam aksi dukungan terhadap pembatalan kontrak perpanjangan JICT.
“Sebelumnya karyawan-karyawan ini turut aktif membela pembatalan kontrak JICT karena kontrak antara Pelindo II dan perusahaan Hong Kong milik Li Ka Sing HPH terindikasi kuat melanggar peraturan Undang-Undang dan merugikan negara puluhan triliun rupiah,” kata Sekretaris Jenderal SP JICT Firman pada Senin (28/12) siang.
Menurut dia, pasca pencopotan RJ Lino dari jabatan Dirut Pelindo II, kesewenangan manajemen masih terjadi. Hal ini dibuktikan dengan pemecatan 38 karyawan outsourcing JICT tanpa alasan jelas.
“Selain pekerja outsourcing, pekerja organik pun ikut terkena imbasnya. Berbagai intimidasi dan kebijakan yang diambil tanpa melalui aturan secara sewenang-wenang dijatuhkan kepada karyawan yang aktif membela kepentingan nasional pembatalan kontrak JICT,” kata dia.
Dirinya menegaskan bahwa SP JICT menginginkan manajemen membatalkan rencana terminasi 38 outsourcing JICT dan pengembalian hak pekerja dengan membatalkan Mutasi, Demosi serta Pemberian Surat Peringatan yang diberikan tanpa aturan.
“Kami juga mengecam Manajemen agar patuh kepada Rekomendasi Pansus Pelindo II DPR RI yang merekomendasikan pembatalan keputusan kontroversi manajemen JICT soal ketenagakerjaan,” ujar Firman.
Terkait soal perpanjangan kontrak yang melanggar Undang-undang, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino diduga kuat ikut terlibat dalam praktik fraud tersebut.
“Hal ini terkuak dalam rapat Pansus Pelindo II dan telah direkomendasikan pembatalan kontrak serta pencopotan Menteri Rini dan Dirut Pelindo II RJ Lino. Pekan lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan Quay Crane tahun 2010, RJ Lino telah dicopot dari jabatannya,” tegas Firman.
Artikel ini ditulis oleh: