Jakarta, Aktual.com — Pemerintah membantah jika pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar dikatakan ilegal. Kepala Bappenas, Sofyan A. Djalil mengatakan akuntabilitas dana tersebut bisa dipertanggung jawabkan.

“Ahhh bukan pungli itu, yang penting ada akuntabilitasnya, dananya ada menjadi dana negara,” kata Sofyan di Jakarta, Senin (28/12).

Menurutnya, dana dari pemungutan itu dapat digunakan sebagai dana cadangan ketika harga minyak mengalami lonjakan. Kalau ada kenaikan harga minyak dunia, maka dengan dana itu tidak serta-merta harga BBM untuk konsumsi masyarakat dinaikkan.

Sementara itu, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan payung hukum yang akan diselesaikan sebelum pemberlakukan pemotongan dana atas penurunan harga BBM.

Untuk menjaga akuntabilitas dana tersebut, pemerintah berencana untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU).

“Kita sadar benar tentang masalah tersebut, dimana ditarok uang itu dan bagaimana mengunakannya,” tutur Sofyan.

Sofyan optimis dana tersebut bisa dipertanggung jawabkan dan dipantau dengan mudah, karena cara perhitungan dana tersebut tidak terlalu sulit.

“Akuntabilitasnya itu sangat mudah untuk diketahui, berapa banyak bensin terjual, berapa banyak solar terjual, lalu kalian berapa rupiah. Jadi pertanggung jawabannya akan sangat jelas dan itu akan ada laporan secara periodiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan bahwa Menteri ESDM, Sudirman Said telah mengumumkan adanya pungutan dana untuk ketahanan energi pada penurunan harga BBM jenis Premium dan Solar.

Harga awal Premium Rp7.300 turun menjadi Rp6.950/liter, namun karena ada pungutan dana ketahanan energi Rp200/liter, maka harga Premium menjadi Rp7.150/liter.

Sedangkan untuk harga solar dari Rp6.700 menjadi Rp5.650/liter, dari angka tersebut sudah termasuk subsidi Rp1.000/liter, kemudia ditambah dana ketahanan energi Rp300/liter sehingga menjadi  Rp5.950/liter.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka