Jakarta, Aktual.com — Perum Bulog mengingatkan pemerintah agar segera membentuk Badan Otoritas Pangan untuk mengatur tata kelola pangan di Tanah Air, mulai dari kegiatan importasi, angka kebutuhan hingga konsumsi pangan di Indonesia.
Menurutnya, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan untuk membentuk Badan Otoritas Pangan Nasional. Bahkan, badan tersebut seharusnya telah dibentuk paling lambat 17 November 2015.
“Harusnya (pembentukan badan otoritas pangan) paling lambat 17 November sudah didirikan badan itu. Badan ini juga idealnya mengatur regulasi pangan secara umum dan soal 11 komoditi pangan strategis,” kata Direktur Pengadaan Perum Bulog, Wahyu di Jakarta, Senin (28/12).
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, cadangan pangan yang saat ini dikelola Bulog masih terbilang minim yaitu sekitar 300 ribu ton per tahun. Padahal, Bulog juga harus menyediakan kebutuhan beras untuk mengatasi bencana alam seperti longsor, banjir, dan sebagainya.
“Harusnya (cadangan pangan) lebih dari itu. Intinya, pemerintah memang harus punya badan yang mengelola regulasi pangan, operator, serta jenis komoditi, dan jumlah cadangan pangan maksimalnya. Idealnya 10%-15% dari konsumsi. Kalau 10% dari konsumsi, maka Bulog seharusnya bisa mengelola 3 juta ton, karena konsumsi beras kita 30 juta ton satu tahun,” cetus dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka