Jakarta, Aktual.com — Kasus pengamanan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013, yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi menyisakan tanda tanya. Pasalnya, Pengawas Internal (PI) KPK tengah melakukan eksaminasi terhadap kasus tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memaparkan, dalam eksaminasi itu tim PI KPK akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat. Hingga kini belum ada hasil dari eksaminasi kasus yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.
“Belum ada hasilnya, sedang proses. Semua yang terlibat di dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (akan diperiksa),” ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Senin (28/12).
Begitu pula tanggapan Yuyuk saat dikonfirmasi ihwal fakta-fakta sementara yang telah terungkap. Dia lebih memilih untuk tidak menjelaskan informasi apa saja yang sudah dimiliki tim PI. “Nanti tunggu prosesnya selesai dulu ya,” kata dia.
Sebelumnya, Yuyuk sudah menerangkan bahwa eksaminasi terhadap perkara bekas kaki tangan Surya Paloh itu merupakan permintaan Pimpinan KPK Taufiequrrachman Ruki Cs. Komisioner pasca penonaktifan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto itu yang menduga ada kejanggalan.
“Ada dugaan seperti itu (keanehan), makanya dieksaminasi,” kata Yuyuk.
Diketahui, Patrice Rio Capella telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan. Rio terbukti bersalah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Hukuman tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK. Tim Jaksa yang diketuai Yudi Kristiana menuntut Hakim agar menjatuhi hukuman kepada Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Ada beberapa indikator yang bisa dikatakan menjadi musabab keanehan penanganan kasus Rio Capella. Nomor wahid bisa dilihat dari rendahnya tuntutan, kedua tak adanya pengembangan dari kasus tersebut.
Jika dilihat dari rendahnya tuntutan justru ada hal yang tidak sesuai. Pasalnya, pemberian tuntutan terhadap terdakwa dilakukan atas dasar persetujuan Komisioner KPK.
Begitu pula dengan tak adanya pengembangan dari kasus Rio Capella. Aktual.com sudah berkali-kali mengkonfirmasi mengenai pengembangan kasus tersebut kepada Pimpinan lembaga superbody itu, khususnya mengenai pemberian uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung.
Apalagi, dalam persidangan tak hanya Maruli yang menerima duit dari terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. Duit Gatot juga ngalir ke Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu