Korupsi Kader Parpol di Indonesia (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengantongi rekam jejak transaksi keuangan bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino. Bukti transaksi tersebut didapat dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Ketua PPATK M Yusuf mengatakan, pihak telah memberikan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan RJ Lino. Analisa tersebut dilakukan khusus untuk menarik benang merah ke pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) milik Pelindo II.

“Sudah kami membuat LHA yang ke KPK soal pengadaan QCC. Kita sudah selesaikan, yang jelas sudah saya sampaikan ke Bareskrim sudah (soal mobile crane), ke KPK sudah,” ujar Yusuf di kantornya, Senin (28/12).

Soal analisa itu, Yusuf tidak bisa menjelaskannya secara detil apa penemuan PPATK. Apakah bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu pernah melakukan transaksi yang berkaitan dengan pengadaan QCC? Itu yang belum terungkap.

“Saya tak bisa jelaskan detail, karena pertama itu masih dalam penyidikan dan kedua tak etis kalo saya yang sampaikan,” ujar dia.

RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugan korupsi pengadaan tiga unit QCC milik Pelindo II yang dianggarkan pada 2010 silam. Total proyek yang diduga diselewengkan bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu senilai Rp 100 miliar.

Pria 52 disinyalir menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co sebagai penyedia tiga unit QCC tersebut.

RJ Lino dijerat dengan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, spesifikasi QCC yang disediakan ternyata tidak sesuai dengan standar panitia lelang.‎ Tapi tidak berhenti disitu dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan orang dekat Jusuf Kalla itu. Semisal pemeliharaan QCC juga ikut dia korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu