Jaksa Agung HM Prasetyo (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak layak di-reshuffle, melainkan dipecat dari jabatannya. Terlebih, nama Jaksa Agung tercoreng karena diduga telah menerima duit dari hasil suap pengamanan perkara bansos Pemprov Sumatera Utara.

“Kalau di reshuffle masih ada penghargaan. Pecat Prasetyo,” ujar Direktur Center Budget for Analisis Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Senin (28/12).

Apalagi, menurut Uchok, Prasetyo merupakan kader Partai Nasdem yang tengah menangani kasus bantuan sosial Sumatera Utara.

“Tidak ada kejelasan kemana arah kasusnya. Tidak mungkin Nasdem makan Nasdem,” kata dia.

Seperti diketahui orang nomor dua di Nasdem Rio Capella telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (21/12) lalu.

Vonis tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk ‘mengamankan’ perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumut oleh Kejaksaan.

Patrice terbukti menerima uang suap sebesar Rp 200 juta dari Gubernur Sumut (nonaktif), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor pengacara kondang, Otto Cornelis Kaligis.

Dalam kasus ini nama Ketum Partai Nasdem yaitu Surya Paloh dan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, HM Prasetyo disebut-sebut dalam persidangan. Namun hingga vonis Rio, keduanya tak pernah hadir dalam persidangan

Dalam kasus yang sama, bekas ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis divonis hukuman pidana selama lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kaligis juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu